Registrasi kartu SIM Prabayar harus menggunakan KTP dan KK asli
Alasan utama pemerintah untuk memvalidasi data dari pengguna kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah atau mengurangi tindak kejahatan, seperti terorisme serta menanggulangi hoax yang semakin banyak tersebar melalui nomor ponsel.
Disamping itu juga untuk mengamankan transaksi non tunai yang belakangan ini menjadi ajang penipuan melalui handphone dan menumbuhan perekonomian negara.
Proses Registrasi Kartu SIM Prabayar harus menggunakan data dari nomor KTP atau KK asli. KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil).
Keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi, apabila data atau nomor KTP atau KK cocok dengan nama pengguna.
Mencegah kegagalan saat proses registrasi Kartu SIM Prabayar
Untuk mencegah kegagalan registrasi Kartu SIM Prabayar , pastikan nomor NIK dan nomor KK harus sesuai dengan yang ada di KTP dan KK.
Apabila NIK dan nomor KK belum tervalidasi, besar kemungkinan data pengguna belum tercantum di database dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Atau KTP dan KK yang digunakan adalah palsu yang dibuat tanpa divalidasi di pencatatan sipil.
Registrasi Kartu SIM Prabayar dapat diulang sampai 5 kali, apabila sampai 5 kali gagal maka operator seluler akan mengirimkan pemberitahuan berupa SMS pada pengguna.
Cara mendaftar atau Registrasi kartu SIM Prabayar pada beberapa operator seluler
Seperti yang penulis singgung diatas, bahwa setiap operator seluler membuat sistem registrasi kartu SIM prabayar yang berbeda. Sehingga proses registrasi SIM bisa menggunakan format yang berbeda pula.
Berikut ini adalah cara Registrasi kartu SIM Prabayar untuk tiap operator seluler
Bagi pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren)
Kirim pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Bagi pelanggan baru Telkomsel
Kirim pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Bagi pelanggan baru XL Axiata
Kirim pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Bagi pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren
Untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Semua pengguna kartu SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak melakukan registrasi, maka akan ada sanksi pemblokiran nomor handphone secara bertahap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar